Label pangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan.
Label pangan memuat hal-hal sebagai berikut.
1. Nama pangan
2. Berat bersih/ Isi bersih
3. Daftar bahan yang digunakan/ Komposisi
4. Nomor Pendaftaran Pangan
a. Produk olahan tertentu dalam kemasan
POM.MD ................ (12 digit) untuk produk dalam negeri
POM.ML ................. (12 digit) untuk produk impor
b. Produk industri rumah tangga
P-IRT ...................... (15 digit)
5. Keterangan kedaluwarsa
6. Kode produksi
7. Lain-lain
a. Keterangan kandungan gizi
b. Logo halal dan nomor sertifikat halal dari MUI
c. Petunjuk penyimpanan
d. Peringatan
sumber:
https://dinaspangan.sumbarprov.go.id/details/news/370#:~:text=LABEL%20pangan%20menurut%20definisinya%20adalah,adalah%20sarana%20berkomunikasi%20dengan%20konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar